Selasa, 26 Mei 2015



kebijakan moneter
Untuk mengurangi laju inflasi pada suatu negara, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan mengatur peredaran uang agar dapat menjamin kestabilan nilai uang.
Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter antara lain sebagai berikut:
a.    Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
b.    Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang, baik itu untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran luar negeri.
c.    Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran uang giral.
d.    Mencegah terjadinya inflasi.

Kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dalam rangka mengatasi inflasi antara lain:
a.    Politik diskonto (Discount Policy), adalah kebijakan bank yang berhubungan dengan perubahan tingkat suku bunga.
b.    Politik pasar terbuka (Open market policy), adalah kebijakan yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan surat berharga.
c.    Politik pembatasan kredit (Plafon credit policy), adalah membatasi pemberian pinjaman atau kredit kepada masyarakat.
d.    Politik uang ketat (Tight money policy), artinya kebijakan untuk mengurangi banyaknya jumlah uang yang beredar.
e.    Politik cadangan kas (cash ratio policy), adalah kebijakan yang berhubungan dengan perbandingan antara kas dengan kredit yang diberikan kepada masyarakat.
Kebijakan fiskal digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi tingkat permintaan agregat dalam perekonomian, dan juga dapat mempengaruhi penawaran agregat melalui perubahan insentif bagi perusahaan dan individu.
Tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencapai perekonomian yang makmur, melalui tiga tujuan kebijakan pemerintah dalam ekonomi, yaitu:
1.    mengatasi inflasi
2.    mengatasi pengangguran
3.    menciptakan pertumbuhan ekonomi.
Jenis-jenis kebijakan fiskal
1.    Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional, dalam hal ini pengeluaran pemerintah dengan melihat akibat-akibat langsung terhadap pendapatan nasional, terutama untuk meningkatkan kesempatan kerja
2.    Kebijakan pengelolaan anggaran, dalam kebijakan ini, perpajakan dan pinjaman dimaksudkan untuk mencapai kestabilan ekonomi. Dalam jangka panjang tercapai anggaran yang seimbang tanpa defisit
3.    Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis, dalam kebijakan ini, pengeluaran pemerintah ditentukan berdasarkan manfaat. Peranan kebijakan ini dapat ditingkatkan dengan pengeluaran untuk proyek-proyek pekerjaan umum.
Contoh kebijakan fiskal
1.    penyusunan RAPBN
2.    perpajakan nasional
3.    efisiensi anggaran belanja
4.    pemberian subsidi pemerintah.


KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.      Koperasi Konsumen
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.      Koperasi Produsen
koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4.      Koperasi Pemasaran
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Macam-macam Modal koperasi  
Macam-macam Modal koperasi  meliputi sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.



3.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a)      Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)      Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)      Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)      Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)       Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a)      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b)      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c)      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Fungsi Koperasi
1.     Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2.     Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3.     Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4.     Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi




TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Peran dan Tugas Koperasi
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.